Selasa, 14 Oktober 2014

المملكة الغربية Kelompok 1 Maroko


Abdul Qadir Jaelani
Sosial di Maroko
Tanah Maroko telah menjadi Islam lebih dari 13 abad lalu. Kitab Al-Jurumiah dan Ibnu Batutah berasal dari sini. Negeri maghribi (bahasa Arab: barat), itulah julukan Maroko. Negeri yang terletak di Afrika ini memang berada paling pojok di benua hitam itu, berbatasan langsung dengan samudera atlantik. Penyebutan Maghribi berdasar pada paradigma Arab, karena Maroko termasuk daerah Islam Afrika yang beretnis mayoritas Arab sebagaimana Mesir, Libya, dan Aljazair. Orang Turki mengenal Maroko dengan nama Fez, sementara orang Persia mengenalnya dengan nama ‘Marrakech’ yang berarti Tanah Tuhan. Dalam dunia Islam, Maroko adalah sosok penting. Negeri ini menjadi gerbang penyebaran Islam ke Eropa lewat Spanyol- negara yang tepat berada di atas Maroko. Kita tentu mengenal ekspansi yang dilakukan ‘Thariq Bin Ziyad’ ke tanah ‘Raul.
Gonzalez itu dalam sebuah peristiwa heroik yang dikenang sejarah. Waktu itu, Thariq membakar kapal-kapal pasukannya sendiri sehabis mendarat di Spanyol guna menundukkan penguasa yang lalim. Itulah cara Thariq membangkitkan patriotisme tentaranya, seraya menyiratkan perkataan bahwa tak ada jalan pulang dalam jihad selain memenangkan pertempuran. Pasukan Islam terbakar semangatnya hingga pertempuran bisa mereka menangkan. Untuk mengenang peristiwa itu, bukit di daratan Spanyol dimana Thariq mendarat dinamai Jabal Thariq- yang dalam logat Eropa menjadi Gibraltar. Bagi Muslim Indonesia, Maroko setidaknya dikenal melalui dua nama: Kitab ‘Al-Jurumiah’ dan ‘Ibnu Batutah’. Yang pertama tentulah tidak asing bagi dunia pesantren di Indonesia karena kitab ‘Al-Jurumiah’yang berisi kaidah dasar tata bahasa Arab (ilmu Nahyu) diajarkan turun-temurun sejak dahulu. Kitab tipis yang menjadi hafalan wajib santri- santri pemula itu merupakan karangan seorang ulama Maroko bernama ‘Muhammad Shonhaji. Sedang Ibnu Batutah adalah pengembara sekaligus sosiolog muslim kelas satu yang juga berasal dari Maroko. Di era modern sekarang, Maroko, yang memberi fasilitas bebas visa bagi warga Indonesia, kita kenal lewat dunia pemikiran Islam melalui ‘Fatima Mernissi’ di bidang kajian perempuan dan ‘Abed Al-Jabiri’ di bidang tradisi Islam (‘turats’) dan kemodernan. Hal ini menjadi bukti bahwa Maroko memiliki tradisi ilmiah yang baik. Ini tentu sangatlah positif karena tradisi itu mendongkrak kemajuan Islam secara umum. Dari 35 juta penduduk Maroko, 99 persennya adalah muslim. Gudang Ulama
            Satu lagi kekhasan Maroko yang lain adalah Tarekat Tijaniah yang didirikan ‘Syaikh Ahmad Tijani’. Ia merupakan salah seorang sufi asal Maroko yang makamnya terletak di kota Fes. Tarekat ini telah menyebar ke dunia, termasuk Indonesia. Syaikh Ahmad Tijani, konon, mendapat bimbingan langsung dari Nabi Muhammad SAW. Jejak keilmuan di Maroko juga ada pada diri Ibnu Al- Arabi, ahli fiqih terkemuka pada zamannya, yang terkenal dengan kitabnya ‘Ahkam Al-Quran’. Saat ini, kitab ‘Ahkam Al-Quran’ menjadi salah satu rujukan terpenting para mahasiswa pengkaji Ulumul Quran dan Fiqh. Juga ada ‘Imam As- Sholih Abu Zaid bin Abdurrahman bin Ali bin Sholih Al-Makudy’ atau dikenal dengan Imam Al- Makudy, pengarang kitab ‘Al-Makudy’,
syarah dari ‘Khaisyah Ibnu Hamdun’. Beliaulah ulama pertama yang menulis syarah kitab Alfiyahnya Ibnu Malik. Catatan ilmu ini berjalan seiring dengan gairah keberaagamaan masyarakat Maroko yang sangat baik, apalagi jika dibandingkan dengan Tunisia dan Aljazair, dua negara tetangga yang menganut sekularisme. Masyarakat Maroko dapat mengekspresikan keberaagamaannya dengan tenang, karena Raja Maroko menjamin itu. Beda sekali dengan Tunisia dan Aljazair, dua negara Islam yang justru takut dengan keberislaman warganya. Di Rabat, ibukota Maroko, biasa ditemui orang shalat di tengah ruangan terbuka, seperti di taman dengan beralaskan rumput. Muslimah Maroko juga sebagian besar mengenakan jilbab hingga suasana islami sejuk terasa. Di dalam angkutan umum banyak pula ditemui orang bersantai sambil membaca Al-Qur’an.
Wakil Presiden ‘Yusuf Kalla’ memiliki pengalaman yang membuktikan bahwa orang Maroko memang taat menjalankan ibadah. Ceritanya, seperti dikutip kantor berita Antara’, saat mengunjungi Madrid, Spanyol, dalam lawatan ke Amerika Serikat ia mencari kedah kopi untuk melepas lelah bersama rombongan. Kebetulan saat itu sore hari di bulan Ramadhan. Setiba di kafe, rombongan Wapres dilayani seorang pelayan asal Maroko, bernama Hamad. Singkat cerita, mengetahui Wapres seorang Muslim, Hamad mengomel dan bertanya, “kenapa tidak berpuasa?’ Meskipun dijelaskan bahwa rombongan tak berpuasa karena sedang menjadi musafir, Hamad tetap saja menasihati. Bagi Hamad, alasan menjadi musafir karena sedang dalam perjalanan dari Chicago ke Madrid bukanlah alasan yang logis untuk tidak berpuasa. Bagi Hamad, perjalanan menggunakan pesawat terbang, yang hanya duduk saja, bukan alasan yang tepat, karena tak ada kesulitan apa pun. Setelah sedikit berdebat, akhirnya rombongan Wapres mendapat kopi setelah lebih dahulu berjanji bahwa besok hari akan berpuasa. Demikianlah, Islam seperti memeluk erat warga Maroko karena anak-anak muda Maroko juga diberitakan giat mengaji Al-Qur’an dan menekuni ilmu-ilmu agama. Kajian-kajian ilmiah keagamaan juga terbuka lebar di Maroko.
Universitas Islam berkembang baik dan mengundang siapa saja yang ingin mempelajari Islam seluas-luasnya. Beberapa mahasiswa Indonesia tercatat turut belajar di Maroko yang tersebar di beberapa Universitas, seperti Universitas Malik Sa’di, di Tetouan-kota kelahiran Ibnu Batutah, 294 km dari Rabat, dan Universitas Qurawiyyin, salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di dunia yang berdiri sejak tahun 857 Masehi. Universitas Qurawiyyin memiliki empat kampus yang tersebar di empat kota. Kampus utama berada di kota Fes, kota ulama dan kota pelajar Maroko, berjarak sekitar 198 km timur Rabat. Kampus Fes berdekatan dengan makan Syaikh Muhammad Shonhaji.
Sebagian mahasiswa Indonesia juga belajar di Universitas Muhammad V dan Hasaniyyah di Rabat, dua kampus yang cukup bergengsi. Di kampus Universitas Muhammad V itulah terdapat para pemikir Islam yang sudah mendunia di masa sekarang ini, yakni Fatima Mernissi, Abdel Al Jabiri dan ‘Ahmed Raisuni. Gedung kampus Universitas Muhammad V bertebaran di kota Rabat.

Eva Hudzaifah
Ekonomi di Maroko
Maroko walaupun terletak di benua Afrika, alamnya tak jauh berbeda dengan wilayah asia yang subur dan hijau, sehingga seringkali pelancongan dari manca Negara tercengang melihat kesuburan tanah Maroko yang dipenuhi dengan pepohonan dan penghijauan di segenap wilayah. GDP tahun 2010, mencapai US $ 103,5 milyar dan GDP perkapita US $ 4.800, dengan ekspor utama phospat, pupuk alam/kimia, asam phospat, buah sitrus, sardine, produk garmen, produk kelautan.
Sejak dipimpin Raja Muhammed Maroko mengalami kemajuan pesat. Pertumbuhan ekonomi Maroko semakin membaik. Maroko adalah negara yang stabil dan aman dengan fasilitas yang menarik untuk setiap calon investor yang serius. Negara Maroko yang biasa disebut dengan Negara matahari terbenam ini mengalami pembaikan ekonomi di tahun 2012.
Rabat-Maroko selain mereformasi politiknya, Raja Muhammed bertekad membawa ekonomi Maroko kearah yang lebih baik lagi. Reformasi konstitusi dan penyelenggaraan pemilu legislatif yang adil dan transparan. 9 Februari lalu Raja Muhammed meresmikan kawasan luas industri di Tangier yang diluncurkan oleh Renalut.
Artikel yang ditulis oleh Said Temsamani dari Morocco World News Morocco World menjelaskan bahwa, lokasi baru yang terletak di sebidang tanah 300 hektar, di Zona ekonomi khusus dari Tangier akan mencakup pabrik perakitan dengan akses ke pelabuhan Tangier med.
Misi utama lokasi baru adalah “untuk melengkapi pembuatan ekonomi kendaraan Renault”. Hal ini memberikan dorongan signifikan terhadap ekonomi Maroko. Raja Muhammed tahu pasti bahwa reformasi politik tidak peduli betapa pentingnya mereka, harus benar disertai dengan kesepakatan ekonomi utama yang akan berdampak positif langsung pada rakyatnya.
Dia selalu focus pada pembangunan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, terutama untuk pemuda Maroko. Oleh karena itu mega proyek ini diprakarsai oleh Renault akan berdampak positif pasar kerja Maroko, dan akan menciptakan ribuan pekerja langsung dan tidak langsung.
Tidak diragukan lagi Maroko telah dilakukan baik secara ekonomi dan telah melihat indicator sosialnya membaik, tentu saja investor asing kini lebih memilih untuk berinvestasi di Maroko dari pada di Negara lain di kawasan itu.

Ibnu Aziz Islamoreza
Politik di Maroko
Maroko merupakan kerajaan konstitusional dengan parlemen yang dipilih oleh rakyat dalam sebuah pemilihan umum. Raja Maroko dengan kekuasaan eksekutif dapat membubarkan pemerintah dan mengerahkan pasukan militer. Partai oposisi dibenarkan secara hukum, dan beberapa di antaranya berdiri dalam beberapa tahun terakhir.
Sistem politik Maroko berada dalam kerangka kerja parlementer kerajaan konstitusional, dimana Perdana Menteri menjadi kepala pemerintahan yang dibentuk oleh sejumlah partai (multi-partai). Kekuasaan eksekutif dimiliki oleh pemerintah. Sementara kekuasaan legislatif dibagi bersama antara Pemerintah dan dua kamar di parlemen, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Maroko dan Dewan Konsuler.
Hal lain yang penting dalam sistem politik Maroko adalah penegasan yang ada di dalam Konstitusi Maroko bahwa Maroko adalah sebuah Kerajaaan dengan Parlemen dan Pengadilan yang independen. Konstitusi memberikan kekuasaan yang besar kepada Raja. Di sisi lain Raja juga memiliki dua tugas penting, sebagai pemimpin politik sekuler dan Pemimpin Keyakinan sebagai keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW.
Raja memimpin Dewan Menteri dan menunjuk Perdana Menteri mengikuti hasil pemilihan legislatif. Dengan rekomendasi Perdana Menteri, Raja menunjuk anggota pemerintahan atau kabinet. Di dalam Konstitusi juga disebutkan bahwa Raja dapat memberhentikan menteri kapan saja. Juga disebutkan bahwa Raja dapat membubarkan Parlemen setelah melakukan konsultasi dengan pimpinan kedua kamar di Parlemen, menunda Konstitusi, menggelar pemilihan umum baru, atau menerbitkan dekrit. Namun hal itu baru sekali terjadi, yakni pada tahun 1965.
Raja juga bertindak sebagai panglima tertinggi Angkatan Bersenjata. Raja Hassan II berkuasa menggantikan ayahnya yang meninggal pada tahun 1961. Setelah memerintah Maroko selama 38 tahun, Raja Hassan meninggal dunia di tahun 1999. Kekuasaannya pun dilanjutkan oleh Raja Muhammad V yang disumpah pada bulan Juli 1999. Dalam pemilihan umum yang digelar tahun 1998, pemerintahan koalisi dipimpin Abderrahmane Youssoufi yang merupakan ketua kubu oposisi sosialis. Kabinet yang dibentuknya pun terdiri dari mayoritas anggota partai oposisi.
Pemerintahan Youssoufi' adalah pemerintahan pertama di Maroko yang diisi oleh tokoh-tokoh oposisi dan juga merupakan pemerintahan pertama yang dibentuk dari koalisi sosialis, kelompok kiri-tengah, dan nasionalis, dan dilibatkan dalam pemerintahan sampai Oktober 2002. Itu juga merupakan pertama kalinya dalam sistem politik Arab modern dimana kelompok oposisi dapat memimpin.

Mawar Septiani Dewi
Kebudayaan di Maroko
Maroko adalah negara yang terletak di tepi Selat Gibraltar. Yaitu, selat yang menjadi perbatasan antara Benua Afrika dan Benua Eropa. Hal ini memengaruhi bidang kehidupan sosial dan budaya Maroko.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJBjkDgg1Xqj9fG-sfl-yumv1Ij5PhrN3LVkiz18rEa1opha_Iz-QmnHCPD9UFuKu0JaVsWW8Ecw8tNuqYDQ8O-k94XEvh6EaBtXXOZdYGM0ohk8sqaVERxd80IoOlDbgRyUEPXbvnyDs/s200/gambar+maroko.jpg


Maroko termasuk negara yang kaya akan budaya. Sebab, negara ini menjadi tempat pertemuan budaya dari berbagai macam bangsa. Yaitu, dari daerah timur (Benua Asia) yang meliputi kebudayaan bangsa Punisia, Tunisia, Yahudi, dan Arab. Sedangkan dari utara (Benua Eropa), ada bangsa Romawi, Vandal (Jerman), dan Andalusia (Spanyol). Dari daerah selatan, ada kebudayaan y ang berasal dari wilayah gurun Sahara.
Kekayaan budaya di Maroko ini turut memengaruhi beberapa bangunan yang ada di sana. Salah satunya, Masjid Hassan II. Masjid ini terletak di Kota Casablanca dan menjadi masjid terbesar kedua di dunia (setelah Masjid Al-Haram di Mekkah, Arab Saudi). Rancangan bangunan masjid ini mendapat pengaruh dari arsitektur Spanyol.
Penduduk (Suku Bangsa)
Mayoritas penduduk di Maroko adalah suku bangsa Berber. Yaitu, suku asli yang tinggal di wilayah Afrika bagian utara. Bangsa Arab menjadi penduduk kedua terbanyak di sana. Bangsa Arab itu datang dari Benua Asia. Mereka pertam a kali ke Maroko pada A bad ke-17. Lalu, mereka menetap dan menikah dengan masyarakat setempat. Dan, melahirkan keturunan campuran antara Berber dan Arab. Keturunan campuran ini sering disebut sebagai bangsa Berber Arab.
Sastra
Karya sastra Maroko tertulis dalam beberapa bahasa. Yaitu, bahasa Arab, Berber, dan Prancis. Karya sastra ini dibuat oleh para penulis terkenal Maroko. Antara lain, Mohamed Zafzaf (1942–2001) dan Mohamed Choukri (1935–2003). Keduanya membuat karya sastra dalam bahasa Arab. Ada pula Driss Chraibi (1926–2007) dan Tahar Ben Jelloun (64). Mereka berdua membuat karya sastra yang ditulis dalam bahasa Prancis.
Musik
Musik tradisional yang terkenal di Maroko adalah Chaabi. Musik ini terdiri dari berbagai macam jenis musik tradisional Maroko. Semula Chaabi hanya dipertunjukkan di pasarpasar tradisional saja. Tetapi sekarang, Chaabi juga dipertunjukkan di dalam perayaan atau pertemuan penting lainnya.

Sama seperti di Indonesia, kaum muda di Maroko juga mengenal musik-musik khas negara Barat. Beberapa jenis musik Barat yang terkenal di sana adalah rock, metal, country, dan hip hop.
Makanan Tradisional
Makanan tradisional warga Maroko adalah makanan suku Berber. Antara lain, bourjeje atau kue dadar yang terbuat dari tepung terigu, telur, ragi, dan garam. Lalu, ada bouchiar atau roti wafer yang dimakan dengan mentega dan madu.
Jika dalam perayaan atau pesta tertentu, warga Maroko akan memakan couscous. Yaitu, makanan dari tepung gandum. Saat menyantapnya, biasanya makanan ini dicampur dengan bahan lain, seperti sayuran dan daging. Seluruh bahan dimasak dengan cara direbus.
Secara umum, masakan tradisional Maroko terasa agak pedas. Penduduk Maroko memang gemar menggunakan paprika, bawang, jahe, dan lada saat memasak makanan. Untuk minuman, warga Maroko menyukai teh hijau yang dicampur dengan daun mint. Teh ini biasanya diminum dengan gula batu.

Husna Nadiyya
Sejarah Pendidikan di Maroko
Sejarah pendidikan di Maroko tidak dapat dipisahkan dari sejarah kedatangan Islam di negeri ini, bahkan dari sejak adanya perkampungan penduduk asli Maroko. Sebagaimana  disebutkan sejarah,  Islam masuk ke Maroko sejak abad pertama hijriah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembukaan kota Andalus, sebagai pusat kekuatan Islam di Eropa kala itu.
            Dalam menyukseskan program wajib belajar, pemerintah Maroko membangun asrama dan memberikan fasilitas transportasi serta beasiswa bagi mahasiswa. Fasilitas-fasilitas tersebut, walaupun sementara ini belum dinikmati seluruh mahasiswa karena keterbatasan daya tampung, dan masih memakai skala prioritas untuk mahasiswa yang berprestasi baik dan tidak mampu, namun sudah dapat mencerminkan sebagai suatu perhatian yang dapat dibanggakan di antara negara dunia ketiga.
            Peranan Raja Hassan II (wafat pada 23 Juli 1999) tidak dapat dipisahkan dari sistem modernisasi manajemen pendidikan di Maroko. Hal ini tercermin dari berdirinya berbagai universitas dan lembaga pendidikan di masa kekuasaannya. Salah satu bentuk motifasi belajar yang masih dapat diingat adalah petuahnya yang mengatakan bahwa buta huruf bukanlah ketidakmampuan membaca dan menulis, melainkan ketidakmampuan berkomunikasi dengan dunia luar, atau dengan kata lain tidak menguasai bahasa asing.
            Perhatian dan motifasi belajar ini diteruskan oleh penggantinya, Raja Mohamed VI yang sekarang ini giat mencanangkan program pemberantasan buta huruf serta reformasi di segala jenjang pendidikan. Seruan pemberantasan buta huruf demi pembangunan bangsa dimuat secara terus menerus dalam media cetak dan elektronik, guna menggalang minat belajar baik di kalangan muda maupun kaum tua yang belum sempat menikmati bangku sekolah.
 
Al-Qurawiyin Sekarang
Universitas al-Qurawiyin sebagai universitas negeri, dengan Mahasiswa dari berbagai negara, kini mempunyai empat kampus. Kampus utamanya berada di kota Fes, kota ulama dan kota pelajar Maroko, kampus kedua terletak di kota Tetouan, dekat perbatasan Maroko–Spanyol, kampus tiga terletak di kota Aqadir, wilayah Maroko yang di dalamnya banyak lahan pertanian dan peternakan. Dan kampus keempat berada di kota Marakes, kota wisata Maroko. Adapun gedung rektoratnya berada di kecamatan Dahrul Mehraj, kota Fes, berdampingan dengan universitas Sidi Abdullah dan Universitas Malik as-Sa’di.

Sistem dan Jenjang Pendidikan
Pada dasarnya, jenjang pendidikan di Maroko tidak jauh berbeda dengan sistem pendidikan yang ada di negara lain, yaitu dapat dibagi kepada dua bagian:
1. Pendidikan Dasar dan Menengah
Pendidikan Dasar dan Menengah terbagi atas dua jenjang pendidikan, yaitu:
A. Pendidikan Dasar (Ta’lim Asasi) dengan sembilan 
 tahun masa belajar, yang terdiri dari:
       
 1. Ibtidaiyah (Sekolah Dasar) selama enam tahun. 
       
 2. I’dadiyah (Sekolah Menengah Pertama) selama tiga tahun.

B. Pendidikan Menengah Tingkat Atas yang ditempuh selama tiga tahun.
Pada jenjang ini, terdapat dua jurusan, yaitu:
                         
 1. ‘Ilmi (Ilmu Pasti dan Ilmu Alam)
                         
 2. Adabi (Ilmu Sosial dan Bahasa)
2. Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi terbagi kepada tiga program, yaitu:
            
 a. Strata 1(Undergraduate).
Program ini semula ditempuh dalam masa empat tahun termasuk penulisan skripsi dengan bimbingan seorang dosen. Mulai tahun 2004, diterapkan peraturan baru menjadi tiga tahun.
            
 b. Strata 2 (program S2).
Untuk program strata 2 
 ada dua program yaitu:
             
 1. Program D.E.S.S (Diplome des Etudes  Superieur Specialité)
             
 2. Program D.E.S.A (Diplome des Etudes Superieur Approfondis)
  
            c. Strata 3 (Program S3).
Dalam Program Strata 3 atau Program Doktoral, mahasiswa harus menyiapkan Disertasi yang dibimbing salah seorang dosen dalam masa antara tiga sampai lima tahun.
Jurusan yang ada pada Program Starata 2 dan Strata 3 umumnya tidak permanen dan selalu berubah sesuai dengan kebutuhan yang ada.
 
Metode Pendidikan Perguruan Tinggi
Secara singkat, sistem pendidikan universitas al-Qurawiyien, atau perguruan tinggi lainnya di Maroko, semuanya menekankan kepada pemahaman tekstual, hafalan dan analisa. Bagi Program SI dan S2 wajib mengikuti setiap jam kuliah, karena absensi berpengaruh terhadap kelulusan. Bagi program SI dan S2 ini, setiap minggu para dosen selalu memberi tugas rutin kepada mahasiswa untuk membuat karya tulis. Awalnya, sistem yang digunakan adalah sistem paket, bukan semester, sehingga jika seorang mahasiswa tidak lulus dalam satu mata kuliah, maka dia dianggap gugur dan wajib mengulang semua mata kuliah. Namun sejak tahun 2003, diterapkan sistem semester.
 
Prospek Pendidikan
Prospek pendidikan di Maroko tidak dapat dipisahkan dari peran pemerintah setempat dalam menggalang program wajib belajar serta penyediaan sarana dan prasarana dengan anggaran yang memadai, sebagai negara yang giat menggalakkan program pencerdasan bangsa. Popularitas Maroko di bidang pendidikan untuk mahasiswa asing belum setingkat Mesir atau negara-negara di Eropa. Hal itu kita lihat dari jumlah mahasiswa asing yang ada di Maroko yang belum melampaui angka 4000. Namun jika kita memandang secara obyektif, hal itu bukan karena mutu pendidikan yang kurang baik, karena banyak aspek positif yang barangkali tidak didapatkan di negara lain, misalnya: Beasiswa, Bahasa,
Tempat Tinggal.

Syifa Fauziah (zizi)
Hukum di Maroko
Maroko adalah negara kerajaan yang berkonstitusi dan demokratis seperti yang tertera dalam undang-undang dasar negara Maroko. Maroko juga menganut sistem multipartai politik dan menolak sistem satu partai. Islam adalah agama negara. Hak-hak dasar warganegara baik laki-laki maupun perempuan juga terjamin. Hukum adalah pernyataan tertinggi dari keinginan rakyat dan seluruhnya harus tunduk kepadanya. Akan tetapi hukum di Maroko tidak menggunakan hukum syariah, dan bahkan lebih diwarnai oleh sistem hukum Barat. Hukum Islam yang dipakai adalah madzhab maliki, akan tetapi itu juga hanya berlaku untuk umat Islam dan hanya dalam bidang-bidang tertentu, yakni perkawinan, warisan dan perwakafan.
Al-mamlakah al-maghribiyah al-ashriyah, Maroko modern, adalah negara islam yang banyak dipengaruhi oleh pemikiran Allaasi dengan konsep neo-salafiyahnya, islam Maroko diwarnai oleh sejumlah besar marrabut dan Suffi. Sistem kerajaan Maroko adalah monarki konstitusional demokratis, yaitu kedaulatan berada di tangan bangsa yang disalurkan melalui lembaga konstitusional yang telah ada. Sistem pemerintahan aMaroko selengkapnya sebagai berikut: raja adalah Amirul Mukminin, bukan khalifah Allah SWT.
Kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi, lembaga tertinggi adalah majelis perwakilan, dewan penasihat. Dahir, UU negeri itu disahkan pada 2 juni 1961 yang berisi dasar hukum Maroko. Beberapa pasal dari UUD nya yang berkaitan dengan sistem Maroko adalah sebagai berikut:
Pasal 1:      Maroko adalah negara kerajaan konstitusional demokratis, dan social.
Pasal 2:      kedaulatan adalah milik bangsa dan dilaksanakan dalam bentuk referendum, tidak langsung melalui saluran konstitusional.
Pasal 3:      partai politik itu harus berpartisipasi dalam organisasi dan pengelolaan negara.
Pasal 4:      UU (Qanun) didasarkan pada keinginan rakyat, dan seterusnya.
Sebagaimana diketahui bahwa antara tahun 1912 sampai tahun 1956, wilayah Maroko dibawah dominasi politik Prancis. Secara umum wilayah tersbeut banyak dipengaruhi oleh sistem hukum yang diterapkan kedua negara tersebut. Namun demikian, hukum privat yang berdasarkan syariat islam masih tetap dijunjung tinggi oleh umat islam Maroko. Hukum privat yang di terapkan menganut corak dan sistem hukum madzhab maliki.
Secara umum, sistem hukum di Maroko dibagi menjadi 4 macam badan peradilan, mahkamah Syariah dan mahkamah Madaniyah (peradilan umum), hukum kanomik, dan civil law Prancis. Bersamaan dengan diberlakukannya hukum islam di lembaga pengadilan syariat, diterapkan pula hukum adat di beberapa negara bagian Maroko yang diatur oleh pengadilan setempat. Pada aspek-aspek tertentu pemberlakuan hukum adat dapat membawa konflik terhadap hukum islam. Hal ini diakui oelah para ahli hukum islam Maroko yang tidak menyukai muatan-muatan hukum Prancis dan adat setempat masuk dalam hukum privat di Maroko.
Pemodifikasian dan UU-nya hukum privat di Maroko dilakukan sesudah negeri ini merdeka (1985). Pemberlakuan hukum keluarga di Maroko yang berdasarkan syariat, banyak di pengaruhi oleh penggunaan hukum keluarga yang di terapkan oleh Tunisia. Kerja keras yang dilakukan oleh ahli hukum Maroko dan instrumen lainnya akhirnya menghasilkan beberapa draf dari kodifikasi hukum islam. antara lain:
1. Prinsip dan dasar pijakan keluarga yang diberlakukan (dalam hal ini adalah mazhab Maliki)
2. Memerhatikan aspek maslahah Mursalah.
Dari draf hukum keluarga yang disetujui oleh komisi-komisi dewan perwakilan rakyat Maroko, tersusunlah sebuah kumpulan undang-undang hukum keluarga yang diberi judul mudawanah al-ahwal syakhsiyah atau the code of personal status 1957-1958. Kumpulan UU ini memuat lebih dari 300 pasal yang disusun dalam 6 buku.
Buku I             : tentang perkawinan disahkan tanggal 21 -11-1957
Buku II           : tentang pembatalan perkawinan disahkan pada tanggal 21-11-1957
Buku III          : tentang kelahiran anak dan akibatnya hukuman disahkan pada 18-12-1957
Buku IV          : tentang cakap hukum dan perwalian disahkan pada 25-1-1958
Buku V           : tentang wasiat wajibah disahkan 20-2-1958
Buku VI          : tentang kewarisan disahkan 3-4-1958
Sedangkan hukum keluarga di Maroko yang awalnya hanya diambil dari kitab fiqh dan bermazhab maliki, terjadi pebaharuan pembaharuan. Jika dicermati dari segi sifatnya, reformasi hukum privat yang dilakukan oleh pemerintahan Maroko masuk dalam kategori intra-doctrinal-reform, yakni reformasi hukum keluarga islam yang dilakukan dengan menggabungkan pendapat mazhab atau mengambil pendapat lain selain mazhab utama yang dianut. Berikut hukum keluarga yang diatur: usia dalam perkawinan, poligami, peran wali dan kebebasan mempelai wanita, pencatatan perkawinan, proses perceraian, serta hukum warisan.


Rihlatusyifa
Teknologi di Negara Maroko

Tidak seperti negara-negara lain di Afrika Utara yang tengah berjuang keras agar bisa selamat dari badai revolusi yang menghumbalang kawasan itu sejak awal tahun ini, Kerajaan Maroko tengah menikmati buah demokrasi di negeri itu. Pembangunan fisik dan infrastruktur terus dilakukan untuk menopang pengembangan wilayah khususnya di utara dan selatan. Raja Muhammad VI ditemani Pangeran Moulay Rachid dan Pangeran Megren Bin Abdulaziz Al-Saud bersama Raja Prancis Nicolas Sarkozy meresmikan stasiun kereta Tangier-Ville. Pemerintah Prancis terlibat aktif dalam pembangunan ini.
Ini adalah stasiun kereta berkecepatan tinggi yang menghubungkan Tangier dan Kasablanka senilai 1,8 miliar euro. Maroko menjadi negara Afrika pertama yang memiliki teknologi kereta api cepat. Diharapkan jaringan kereta api cepat ini dapat menyentuh semua kawasan di Maroko. Menteri Transportasi Karim Ghellab dalam peresmian pembangunan itu mengatakan, kereta api cepat Tangier-Kasablanka memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap perkembangan dan peningkatan transpotasi di Maroko umumnya. Stasiun Tangier-Kasablanka adalah langkah pertama dari rencana besar membangun jaringan kereta yang menghubungkan poros Atlantik Tangier-Kasablanka-Marakesh-Agadir dan Rabat-Fez-Oujda sepanjang 1.500 kilometer. Master pembangunan rute Tangier-Kasablanka dirancang sejak 2006 dan diharapkan selesai pada 2015.
Di bidang kelistrikan, Maroko ber-upaya mengembangkan sejumlah energi alternatif seperti energi angin dan tenaga surya guna menopang  dan memenuhi kebutuhan listrik di negara tersebut. Raja Muhammad VI pada dasarnya sangat menyadari bahwa negara tersebut tidak memiliki sumber daya energi fosil seperti minyak dan gas yang melimpah seperti negara-negara di kawasan Timur Tengah pada umumnya.  Tak heran kalau energi alternatif menjadi pilihan yang paling rea-listis dikembangkan di Maroko.
Untuk mengembangkan energi surya, Maroko berkomitmen untuk membangun pusat pembangkit listrik tenaga surya terbesar di dunia yang mampu menghasilkan listrik dengan kapasitas 2 gigawatt (GW) atau 2 ribu megawatt (MW). Targetnya, pembangkit listrik  tenaga surya (PLTS) tersebut bisa selesai dibangun pada 2020 mendatang. Pemerintah Maroko, rencananya akan membangun lima titik PLTS yang masing-masing berlokasi di Laayoune dan Boujdour di Sahara, Tarfaya di Selatan Agadir, Ain Beni Mathar di kawasan tengah dan Ouarzazate.  PLTS berkekuat-an 2 GW tersebut bukan hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan listrik Maroko semata, namun lebih jauh lagi, PLTS tersebut diharapkan  dapat meme-nuhi sekitar 15 persen konsumsi listrik di negara-negara Eropa.
Pada tahap awal, PLTS pertama akan dibangun di Ouarzazate. Waktu itu, Raja Muhammad VI yang langsung melakukan penandatanganan dokumen pembiayaan, pembangunan dan manajemen stasiun pembangkit listrik Ouarzazate. Sejumlah pihak menilai, pembangunan PLTS di Ouarzazate tersebut merefleksikan semangat sang Raja dalam mengembangan energi terbarukan di negeri itu. Investasi PLTS Ouarzazate diperkirakan memakan biaya hingga 7 miliar dirhams atau sekitar 800 juta dollar AS lebih.
Satu hal penting dari pembangunan pembangkit listrik tersebut adalah soal kemandirian energi negara tersebut. Selain itu tentunya juga soal pengimplementasian proyek skala besar energi terbarukan yang merupakan bagian dari strategi energi Maroko. Pembangkit listrik tenaga surya juga solusi mengenai tantangan keamanan energi, perlidungan lingkung-an hidup dari penggunaan energi bersih, dan pembangunan listrik berkelanjutan di Maroko. 
Soal kemandirian energi, pada dasar-nya telah lama menjadi perhatian dari pemerintah Maroko. Apalagi pada masa 1980-an lalu, sebagian wilayah Maroko masih bertumpu pada suplai dari listrik Spanyol. Alhasil, jika saat Spanyol yang dulunya menjajah Maroko kembali bermasalah, maka boleh jadi Spanyol dapat menghentikan pasokan listrik ke Maroko  yang dapat berakibat kerugian dalam jumlah yang tidak kecil. Sejumlah kerjasama dengan beberapa negara memang terus dilakukan Maroko untuk memenuhi kebutuhan listrik mereka.  Sejak dua tahun lalu, Maroko dan Inggris memiliki komitmen kerjasama dalam pengembangan PLTS di Maroko. Kerjasama sejenis juga dilakukan Maroko dengan Jepang. Pada 2010 lalu, Jepang sempat mengucurkan sumbangan senilai 7,4 juta dolar AS ke Maroko untuk menciptakan proyek energi yang bersih dengan menggunakan sistem tenaga matahari photovoltaic. Bantuan tersebut diharapkan bisa membuat maroko memiliki sistem tenaga matahari photovoltaic pertama dan terbesar di Afrika.


Hafizan A
Keamanan dan Pertahanan di Maroko

Dinas Keamanan Maroko Siaga Penuh Hadapi Ancaman Teroris
Pemerintah Maroko menyiagakan secara penuh dinas keamanan negara ini karena mengkhawatirkan ancaman teroris.

Reuters melaporkan, keputusan ini diambil pasca sidang delegasi pemerintah hari Jumat (11/7) dan menyusul laporan dari dinas intelijen terkait ancaman serius terorisme, khususnya warga negara ini yang pulang dari berperang di Suriah dan Irak.

Berdasarkan statemen yang dirilis pasca sidang mingguan dewan kabinet Maroko, ancaman ini berkaitan erat dengan sejumlah besar warga Maroko yang menjadi anggota kelompok teroris di Suriah dan Irak.

"Kebanyakan teroris termasuk komandan mereka tidak menutupi keinginan mereka untuk melakukan serangan teror di Maroko," tambah statemen tersebut.

Negara-negara Afrika utara dilanda kekhawatiran akan keberadaan ratusan teroris dari Maroko dan negara lain seperti Tunisia serta Aljazair yang menjadi anggota aktif kelompok teroris di Suriah dan Irak. Negara-negara ini khawatir jika warga yan menjadi anggota kelompok teroris setelah pulang ke negaranya akan melakukan aksi teror.

Warga Maroko yang bergabung dengan kelompok teroris di laman sosial mereka menyatakan berencana menggulingkan pemerintahan Raja Muhammad VI dan y alih pemerintahan setelah mereka pulang ke negara ini. (IRIB Indonesia/MF)


Bahas Keamanan Timteng Komisi I DPR ke Maroko
"Kami menghadiri undangan untuk berdiskusi tentang perkembangan Timteng pasca Arab Spring.

Demonstran penentang pemerintah Suriah
Anggi Kusumadewi, Mohammad Adam        | Senin, 7 November 2011, 11:40 WIB
VIVAnews – Komisi I DPR yang membidangi sektor pertahanan dan luar negeri, berkunjung ke Maroko selama masa reses ini. Kunjungan itu untuk membahas isu keamanan kawasan Timur Tengah. Timur Tengah menjadi sorotan dunia setelah banyak negara di kawasan tersebut dilanda gerakan revolusioner untuk menumbangkan pemimpin mereka yang telah lama berkuasa.


“Kunjungan 12 orang anggota Komisi I ke Maroko adalah dalam rangka menghadiri undangan Kementerian Luar Negeri dalam Forum Group Discussion tentang Perkembangan Timur Tengah dan Afrika Utara pasca ‘Arab Spring,’” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Senin 7 November 2011.

Arab Spring adalah julukan yang diberikan terkait aksi demonstrasi dan perlawanan rakyat di Timur Tengah dan Afrika Utara, yang berakhir dengan jatuhnya rezim berkuasa di negara-negara di kawasan tersebut. Arab Spring dimulai di Tunisia pada Desember 2010 lalu.

Gerakan itu dengan cepat merembet ke negara-negara tetangganya di Mesir, Libya, Bahrain, Suriah, Yaman, Aljazair, Irak, Yordania, Maroko, dan Oman. Rezim lama di Tunisia, Mesir, dan Libya, telah tumbang karena gerakan ini.

Selain membahas isu keamanan Timur Tengah pasca Arab Spring, Komisi I DPR juga membahas peluang dagang di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara. “Perkembangan isu strategis kawasan, serta peluang ekonomi di kawasan terkait, juga menjadi perhatian,” ujar Tubagus.

Forum Discussion Group di Maroko yang dihadiri oleh Komisi I DPR itu, terang Tubagus, juga dihadiri oleh 22 kepala perwakilan negara atau Duta Besar, baik dari RI maupun dari kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara. Forum ini berlangsung dari tanggal 1-6 November 2011.

Rombongan Komisi I yang ikut dalam kunjungan ke Maroko, kata Tubagus, antara lain adalah Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq, Wakil Ketua Komisi I Agus Gumiwang Kartasasmita, dan anggota Komisi I Tantowi Yahya, Yorrys Raweyai, M. Fayakun, M. Najib, serta Effendi Choirie.



Senin, 13 Oktober 2014

Sistem Hukum di Maroko



Maroko adalah negara kerajaan yang berkonstitusi dan demokratis seperti yang tertera dalam undang-undang dasar negara Maroko. Maroko juga menganut sistem multipartai politik dan menolak sistem satu partai. Islam adalah agama negara. Hak-hak dasar warganegara baik laki-laki maupun perempuan juga terjamin. Hukum adalah pernyataan tertinggi dari keinginan rakyat dan seluruhnya harus tunduk kepadanya. Akan tetapi hukum di Maroko tidak menggunakan hukum syariah, dan bahkan lebih diwarnai oleh sistem hukum Barat. Hukum Islam yang dipakai adalah madzhab maliki, akan tetapi itu juga hanya berlaku untuk umat Islam dan hanya dalam bidang-bidang tertentu, yakni perkawinan, warisan dan perwakafan.
Al-mamlakah al-maghribiyah al-ashriyah, Maroko modern, adalah negara islam yang banyak dipengaruhi oleh pemikiran Allaasi dengan konsep neo-salafiyahnya, islam Maroko diwarnai oleh sejumlah besar marrabut dan Suffi. Sistem kerajaan Maroko adalah monarki konstitusional demokratis, yaitu kedaulatan berada di tangan bangsa yang disalurkan melalui lembaga konstitusional yang telah ada. Sistem pemerintahan aMaroko selengkapnya sebagai berikut: raja adalah Amirul Mukminin, bukan khalifah Allah SWT.
Kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi, lembaga tertinggi adalah majelis perwakilan, dewan penasihat. Dahir, UU negeri itu disahkan pada 2 juni 1961 yang berisi dasar hukum Maroko. Beberapa pasal dari UUD nya yang berkaitan dengan sistem Maroko adalah sebagai berikut:
Pasal 1:      Maroko adalah negara kerajaan konstitusional demokratis, dan social.
Pasal 2:      kedaulatan adalah milik bangsa dan dilaksanakan dalam bentuk referendum, tidak langsung melalui saluran konstitusional.
Pasal 3:      partai politik itu harus berpartisipasi dalam organisasi dan pengelolaan negara.
Pasal 4:      UU (Qanun) didasarkan pada keinginan rakyat, dan seterusnya.
Sebagaimana diketahui bahwa antara tahun 1912 sampai tahun 1956, wilayah Maroko dibawah dominasi politik Prancis. Secara umum wilayah tersbeut banyak dipengaruhi oleh sistem hukum yang diterapkan kedua negara tersebut. Namun demikian, hukum privat yang berdasarkan syariat islam masih tetap dijunjung tinggi oleh umat islam Maroko. Hukum privat yang di terapkan menganut corak dan sistem hukum madzhab maliki.
Secara umum, sistem hukum di Maroko dibagi menjadi 4 macam badan peradilan, mahkamah Syariah dan mahkamah Madaniyah (peradilan umum), hukum kanomik, dan civil law Prancis. Bersamaan dengan diberlakukannya hukum islam di lembaga pengadilan syariat, diterapkan pula hukum adat di beberapa negara bagian Maroko yang diatur oleh pengadilan setempat. Pada aspek-aspek tertentu pemberlakuan hukum adat dapat membawa konflik terhadap hukum islam. Hal ini diakui oelah para ahli hukum islam Maroko yang tidak menyukai muatan-muatan hukum Prancis dan adat setempat masuk dalam hukum privat di Maroko.
Pemodifikasian dan UU-nya hukum privat di Maroko dilakukan sesudah negeri ini merdeka (1985). Pemberlakuan hukum keluarga di Maroko yang berdasarkan syariat, banyak di pengaruhi oleh penggunaan hukum keluarga yang di terapkan oleh Tunisia. Kerja keras yang dilakukan oleh ahli hukum Maroko dan instrumen lainnya akhirnya menghasilkan beberapa draf dari kodifikasi hukum islam. antara lain:
1. Prinsip dan dasar pijakan keluarga yang diberlakukan (dalam hal ini adalah mazhab Maliki)
2. Memerhatikan aspek maslahah Mursalah.
Dari draf hukum keluarga yang disetujui oleh komisi-komisi dewan perwakilan rakyat Maroko, tersusunlah sebuah kumpulan undang-undang hukum keluarga yang diberi judul mudawanah al-ahwal syakhsiyah atau the code of personal status 1957-1958. Kumpulan UU ini memuat lebih dari 300 pasal yang disusun dalam 6 buku.
Buku I             : tentang perkawinan disahkan tanggal 21 -11-1957
Buku II           : tentang pembatalan perkawinan disahkan pada tanggal 21-11-1957
Buku III          : tentang kelahiran anak dan akibatnya hukuman disahkan pada 18-12-1957
Buku IV          : tentang cakap hukum dan perwalian disahkan pada 25-1-1958
Buku V           : tentang wasiat wajibah disahkan 20-2-1958
Buku VI          : tentang kewarisan disahkan 3-4-1958

Sedangkan hukum keluarga di Maroko yang awalnya hanya diambil dari kitab fiqh dan bermazhab maliki, terjadi pebaharuan pembaharuan. Jika dicermati dari segi sifatnya, reformasi hukum privat yang dilakukan oleh pemerintahan Maroko masuk dalam kategori intra-doctrinal-reform, yakni reformasi hukum keluarga islam yang dilakukan dengan menggabungkan pendapat mazhab atau mengambil pendapat lain selain mazhab utama yang dianut. Berikut hukum keluarga yang diatur: usia dalam perkawinan, poligami, peran wali dan kebebasan mempelai wanita, pencatatan perkawinan, proses perceraian, serta hukum warisan.