Senin, 13 Oktober 2014

Sistem Hukum di Maroko



Maroko adalah negara kerajaan yang berkonstitusi dan demokratis seperti yang tertera dalam undang-undang dasar negara Maroko. Maroko juga menganut sistem multipartai politik dan menolak sistem satu partai. Islam adalah agama negara. Hak-hak dasar warganegara baik laki-laki maupun perempuan juga terjamin. Hukum adalah pernyataan tertinggi dari keinginan rakyat dan seluruhnya harus tunduk kepadanya. Akan tetapi hukum di Maroko tidak menggunakan hukum syariah, dan bahkan lebih diwarnai oleh sistem hukum Barat. Hukum Islam yang dipakai adalah madzhab maliki, akan tetapi itu juga hanya berlaku untuk umat Islam dan hanya dalam bidang-bidang tertentu, yakni perkawinan, warisan dan perwakafan.
Al-mamlakah al-maghribiyah al-ashriyah, Maroko modern, adalah negara islam yang banyak dipengaruhi oleh pemikiran Allaasi dengan konsep neo-salafiyahnya, islam Maroko diwarnai oleh sejumlah besar marrabut dan Suffi. Sistem kerajaan Maroko adalah monarki konstitusional demokratis, yaitu kedaulatan berada di tangan bangsa yang disalurkan melalui lembaga konstitusional yang telah ada. Sistem pemerintahan aMaroko selengkapnya sebagai berikut: raja adalah Amirul Mukminin, bukan khalifah Allah SWT.
Kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi, lembaga tertinggi adalah majelis perwakilan, dewan penasihat. Dahir, UU negeri itu disahkan pada 2 juni 1961 yang berisi dasar hukum Maroko. Beberapa pasal dari UUD nya yang berkaitan dengan sistem Maroko adalah sebagai berikut:
Pasal 1:      Maroko adalah negara kerajaan konstitusional demokratis, dan social.
Pasal 2:      kedaulatan adalah milik bangsa dan dilaksanakan dalam bentuk referendum, tidak langsung melalui saluran konstitusional.
Pasal 3:      partai politik itu harus berpartisipasi dalam organisasi dan pengelolaan negara.
Pasal 4:      UU (Qanun) didasarkan pada keinginan rakyat, dan seterusnya.
Sebagaimana diketahui bahwa antara tahun 1912 sampai tahun 1956, wilayah Maroko dibawah dominasi politik Prancis. Secara umum wilayah tersbeut banyak dipengaruhi oleh sistem hukum yang diterapkan kedua negara tersebut. Namun demikian, hukum privat yang berdasarkan syariat islam masih tetap dijunjung tinggi oleh umat islam Maroko. Hukum privat yang di terapkan menganut corak dan sistem hukum madzhab maliki.
Secara umum, sistem hukum di Maroko dibagi menjadi 4 macam badan peradilan, mahkamah Syariah dan mahkamah Madaniyah (peradilan umum), hukum kanomik, dan civil law Prancis. Bersamaan dengan diberlakukannya hukum islam di lembaga pengadilan syariat, diterapkan pula hukum adat di beberapa negara bagian Maroko yang diatur oleh pengadilan setempat. Pada aspek-aspek tertentu pemberlakuan hukum adat dapat membawa konflik terhadap hukum islam. Hal ini diakui oelah para ahli hukum islam Maroko yang tidak menyukai muatan-muatan hukum Prancis dan adat setempat masuk dalam hukum privat di Maroko.
Pemodifikasian dan UU-nya hukum privat di Maroko dilakukan sesudah negeri ini merdeka (1985). Pemberlakuan hukum keluarga di Maroko yang berdasarkan syariat, banyak di pengaruhi oleh penggunaan hukum keluarga yang di terapkan oleh Tunisia. Kerja keras yang dilakukan oleh ahli hukum Maroko dan instrumen lainnya akhirnya menghasilkan beberapa draf dari kodifikasi hukum islam. antara lain:
1. Prinsip dan dasar pijakan keluarga yang diberlakukan (dalam hal ini adalah mazhab Maliki)
2. Memerhatikan aspek maslahah Mursalah.
Dari draf hukum keluarga yang disetujui oleh komisi-komisi dewan perwakilan rakyat Maroko, tersusunlah sebuah kumpulan undang-undang hukum keluarga yang diberi judul mudawanah al-ahwal syakhsiyah atau the code of personal status 1957-1958. Kumpulan UU ini memuat lebih dari 300 pasal yang disusun dalam 6 buku.
Buku I             : tentang perkawinan disahkan tanggal 21 -11-1957
Buku II           : tentang pembatalan perkawinan disahkan pada tanggal 21-11-1957
Buku III          : tentang kelahiran anak dan akibatnya hukuman disahkan pada 18-12-1957
Buku IV          : tentang cakap hukum dan perwalian disahkan pada 25-1-1958
Buku V           : tentang wasiat wajibah disahkan 20-2-1958
Buku VI          : tentang kewarisan disahkan 3-4-1958

Sedangkan hukum keluarga di Maroko yang awalnya hanya diambil dari kitab fiqh dan bermazhab maliki, terjadi pebaharuan pembaharuan. Jika dicermati dari segi sifatnya, reformasi hukum privat yang dilakukan oleh pemerintahan Maroko masuk dalam kategori intra-doctrinal-reform, yakni reformasi hukum keluarga islam yang dilakukan dengan menggabungkan pendapat mazhab atau mengambil pendapat lain selain mazhab utama yang dianut. Berikut hukum keluarga yang diatur: usia dalam perkawinan, poligami, peran wali dan kebebasan mempelai wanita, pencatatan perkawinan, proses perceraian, serta hukum warisan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar