Maroko adalah negara
kerajaan yang berkonstitusi dan demokratis seperti yang tertera dalam
undang-undang dasar negara Maroko. Maroko juga menganut sistem multipartai
politik dan menolak sistem satu partai. Islam adalah agama negara. Hak-hak
dasar warganegara baik laki-laki maupun perempuan juga terjamin. Hukum adalah
pernyataan tertinggi dari keinginan rakyat dan seluruhnya harus tunduk
kepadanya. Akan tetapi hukum di Maroko tidak menggunakan hukum syariah, dan
bahkan lebih diwarnai oleh sistem hukum Barat. Hukum Islam yang dipakai adalah
madzhab maliki, akan tetapi itu juga hanya berlaku untuk umat Islam dan hanya
dalam bidang-bidang tertentu, yakni perkawinan, warisan dan perwakafan.
Al-mamlakah
al-maghribiyah al-ashriyah, Maroko modern, adalah negara islam yang banyak
dipengaruhi oleh pemikiran Allaasi dengan konsep neo-salafiyahnya, islam Maroko
diwarnai oleh sejumlah besar marrabut dan Suffi. Sistem kerajaan Maroko adalah
monarki konstitusional demokratis, yaitu kedaulatan berada di tangan bangsa
yang disalurkan melalui lembaga konstitusional yang telah ada. Sistem
pemerintahan aMaroko selengkapnya sebagai berikut: raja adalah Amirul Mukminin,
bukan khalifah Allah SWT.
Kekuasaan
raja dibatasi oleh konstitusi, lembaga tertinggi adalah majelis perwakilan,
dewan penasihat. Dahir, UU negeri itu disahkan pada 2 juni 1961 yang berisi
dasar hukum Maroko. Beberapa pasal dari UUD nya yang berkaitan dengan sistem
Maroko adalah sebagai berikut:
Pasal
1: Maroko adalah negara kerajaan
konstitusional demokratis, dan social.
Pasal 2: kedaulatan adalah milik bangsa dan dilaksanakan dalam bentuk
referendum, tidak langsung melalui saluran konstitusional.
Pasal 3: partai politik itu harus berpartisipasi
dalam organisasi dan pengelolaan negara.
Pasal 4: UU (Qanun) didasarkan pada keinginan
rakyat, dan seterusnya.
Sebagaimana diketahui
bahwa antara tahun 1912 sampai tahun 1956, wilayah Maroko dibawah dominasi
politik Prancis. Secara umum wilayah tersbeut banyak dipengaruhi oleh sistem
hukum yang diterapkan kedua negara tersebut. Namun demikian, hukum privat yang
berdasarkan syariat islam masih tetap dijunjung tinggi oleh umat islam Maroko.
Hukum privat yang di terapkan menganut corak dan sistem hukum madzhab maliki.
Secara umum, sistem
hukum di Maroko dibagi menjadi 4 macam badan peradilan, mahkamah Syariah dan
mahkamah Madaniyah (peradilan umum), hukum kanomik, dan civil law Prancis. Bersamaan
dengan diberlakukannya hukum islam di lembaga pengadilan syariat, diterapkan
pula hukum adat di beberapa negara bagian Maroko yang diatur oleh pengadilan
setempat. Pada aspek-aspek tertentu pemberlakuan hukum adat dapat membawa
konflik terhadap hukum islam. Hal ini diakui oelah para ahli hukum islam Maroko
yang tidak menyukai muatan-muatan hukum Prancis dan adat setempat masuk dalam
hukum privat di Maroko.
Pemodifikasian dan
UU-nya hukum privat di Maroko dilakukan sesudah negeri ini merdeka (1985).
Pemberlakuan hukum keluarga di Maroko yang berdasarkan syariat, banyak di
pengaruhi oleh penggunaan hukum keluarga yang di terapkan oleh Tunisia. Kerja
keras yang dilakukan oleh ahli hukum Maroko dan instrumen lainnya akhirnya
menghasilkan beberapa draf dari kodifikasi hukum islam. antara lain:
1. Prinsip dan dasar pijakan keluarga
yang diberlakukan (dalam hal ini adalah mazhab Maliki)
2. Memerhatikan aspek maslahah Mursalah.
Dari draf hukum
keluarga yang disetujui oleh komisi-komisi dewan perwakilan rakyat Maroko,
tersusunlah sebuah kumpulan undang-undang hukum keluarga yang diberi judul
mudawanah al-ahwal syakhsiyah atau the code of personal status 1957-1958.
Kumpulan UU ini memuat lebih dari 300 pasal yang disusun dalam 6 buku.
Buku I :
tentang perkawinan disahkan tanggal 21 -11-1957
Buku II :
tentang pembatalan perkawinan disahkan pada tanggal 21-11-1957
Buku III : tentang kelahiran anak dan akibatnya hukuman disahkan pada
18-12-1957
Buku IV :
tentang cakap hukum dan perwalian disahkan pada 25-1-1958
Buku V :
tentang wasiat wajibah disahkan 20-2-1958
Buku VI :
tentang kewarisan disahkan 3-4-1958
Sedangkan
hukum keluarga di Maroko yang awalnya hanya diambil dari kitab fiqh dan
bermazhab maliki, terjadi pebaharuan pembaharuan. Jika dicermati dari segi
sifatnya, reformasi hukum privat yang dilakukan oleh pemerintahan Maroko masuk
dalam kategori intra-doctrinal-reform, yakni reformasi hukum keluarga islam
yang dilakukan dengan menggabungkan pendapat mazhab atau mengambil pendapat
lain selain mazhab utama yang dianut. Berikut hukum keluarga yang diatur: usia
dalam perkawinan, poligami, peran wali dan kebebasan mempelai wanita, pencatatan
perkawinan, proses perceraian, serta hukum warisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar